MOST RECENT

|

Sejarah, Pengertian dan Tupoksi Penyuluh Agama

          Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 791 Tahun 1985 tentang honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk mengganti istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan      Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan  mutu profesionalisme dan pembinaan karir pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional.
          Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas, dikeluarkan keputusan Presiden nomor 87 Tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang antara lain menetapkan bahwa penyuluh agama adalah jabatan fungsional pegawai negeri yang termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan.
Berdasarkan keputusan Menkowasbangpan nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 ditetapkan jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya. Untuk pengaturan lebih lanjut dikelurkanlah keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 574 Tahun 1999 dan nomor 178 Tahun 1999. Dalam keputusan ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penilaian, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional penyuluh agama.

          Mengacu pada peraturan di atas, pengertian Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama.
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama.
           Berpijak pada tugas pokok tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut melekat fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi informatif dan edukatif
         Penyuluh agama Islam memposisikan dirinya sebagai orang yang berkewajiban menyampaikan pesan-pesan ajaran agama dan membina masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Qurân dan Sunnah Nabi
Fungsi konsultatif
          Penyuluh agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecah kan permasalahan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan pribadi, keluarga maupun masyarakat secara umum
Fungsi advokatif
         Penyuluh agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan social untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari segala bentuk kegiatan/pemikiran yang akan merusak aqidah dan tatanan kehidupan beragama.

Posted by PENAMAS KEC. DRAMAGA on 02.00. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

1 komentar for "Sejarah, Pengertian dan Tupoksi Penyuluh Agama"

  1. BOLAVITA Bagi yang bingung nih lagi cari Situs Taruhan Bola dan Casino Online Aman & Terpercaya, dengan Akses
    24 jam Dan Hadiah lebih Besar, BOLAVITA CLUB jawabanya .!!!

    Kami Menawarkan Permainan Mulai dari :
    - Sportsbook, Live Casino, Maxbet, Tangkasnet, Togel,
    Slots Game, Live Game

    Juga Tersedia Mix Parlay 2 partai !!

    Kami juga memberikan berbagai BONUS menarik untuk semua member kami, seperti:
    - Bonus Deposit s/d 5%
    - Cashback Sportsbook 10%
    - Bonus Rollingan Live Casino 0.7%
    - Bonus Refferal s/d 7%

    Mengapa Memilih BOLAVITA?
    - Proses Pendaftaran Mudah & Cepat
    - Minimal Deposit IDR 50.000,-
    - Minimal Withdraw IDR 50.000,-
    - Customer Service 24 Jam Online
    - Transaksi Menggunakan Bank Lokal LENGKAP

    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

Leave a reply

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added